FOREX SYARIAH. FOREX dalam hukum ISLAM..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, Terbuatnya Forex Perdagangan Valas dibolehkan dalam hukum islam Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang sedang internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini sangat baik alat Bayar yang UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang merupakan internasional Dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai tukar negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran yang yang berharga transaksi mata uang yang secara langsung bernilai tukar-m Enukar mata uang yang berbeda-beda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual saham barang dan pembeli berbayar tunai. jab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual Punya wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakan-tindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterimakan. Jelas barang dan harganya. Dijual bor oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu sudah ditambahkan Muhammad Isa, itu jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. . Jangan kamu membeli ikan dalam udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandungnya. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-ciri khas Dimohon jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya yah jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar boleh pakai atau jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika sudah ditinjau. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diijinkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik minat. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isa Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sekitarnyanya antara negaraimes Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa contoh eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara penuh kurs rupiah masing-masing kurs a Dalah perbandingan uangnya dengan mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Majelis Ulama Indonesia no 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf Menimbang sebuah penutur dalam beberapa kegiatan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, diperlukan pengiriman barang-barang murah, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. bintang dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang Transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c cerita agar kegiatan transaksi tersebut Dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman mengingat Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id Al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibnu Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenisnya dan jika Jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda Jual-beli Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi saw bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama nilainya dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah tambah sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah saw. Menjual uang tunai dengan emas tidak ada uangnya Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syaratnya yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram Ijma Ulama sebutkan ijma akad al-sharf disyariatkan dengan syarat - syarat tertentu. Memperhatikan 1 Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no UUS 2 878 2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.MEMUTUSKAN Dewan Syariyah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF Pertama Ketentuan Umum transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. Untuk spekulasi untung-untungan perlu transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai sesuai-taqabudh berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis - Jenis transaksi Valuta Asing SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari yang sedang mengerjakannya yang sedang dalam keadaan yang tidak bisa Dan merupakan transaksi internasional. FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram, karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, Harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan yang sudah disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah. SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. OPSI adalah hak untuk menjual yang tidak boleh dilakukan atas harga dan jangka waktu atau tanggal akhir dari hukum pidana haram, karena mengandung unusru maisir spaham. Ketiga Fatwa ini pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA. Begitu banyak Pelatihan Workshop ONLINE TRADING yang saat ini, namun tak berbisa, Yang pernah membahas tentang ke HALAL annya ditinjau dari sisi Syariah. Semuanya hanya sangat mudah cari duit dan mendulang Dollar, tanpa memperdulikan lagi, apakah cara yang dipakai itu sudah sesuai azas perdagangan syariah atau tidak Yang penting hasil BANYAK dan GAMPANG. Padahal dimanapun dalam dunia Bisnis, ada kata-kata bijak yang berb Unyi MUDAH DATANG MUDAH GO Mudah datang dapat, juga pasti mudah pergi lepas. Juga hukum yang berlaku di dunia investasi adalah HIGH RISK HIGH GAIN, LOW RISK LOW GAIN Hasil tinggi beresiko tinggi, hasil rendahnya resiko rendah. Jadi tidak ada cara tercepat dan mudah untuk Menjadi cepat kaya Semuanya membutuhkan proses dan kerja-keras yang hasilnya bisa dibutuhkan ilmunya agar bisa disusun strategi yang tepat, menyusun rencana bisnis terakhir targetnya. Maka ciuman bisnis online trading, sebaiknya tidak jauh berbeda dengan bisnis konvensional Memerlukan proses belajar , Jatuh bangun, terus belajar dari kesalahan, menemukan strategi yang sesuai dengan kondisi pribadi, hingga akhirnya bisa menghasilkan keuntungan yang dicari selama ini, yaitu menambah penghasilan tiap hari sebagai tambahan rejeki. Object yang biasanya diperdagangkan pada ONLINE TRADING, yaitu STOCK Saham, INDEKS KOMODITAS DAN FOREX Valas mata uang, dengan mekanismenya y Ang beberapa macam, seperti SPOT, FORWARD, SWAP DAN OPTION. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Majelis Ulama Indonesia No 028 DSN-MUI III-2002 Tentang Perdagangan Mata uang Valas Forex, dinyatakan sebagai FORWARD, SWAP dan OPTION HUKUMNYA ADALAH HARAM. Sedangkan SPOT , Hukumnya adalah BOLEH Karena ditransaksikan secara langsung atau barang diserah-terimakan secara kontan, saat itu juga. Pernyataan inilah yang menyebabkan banyak orang yang berpendapat, maka FOREX itu HARAM Sebab dari 4 empat jenis transaksi 3 tiga hasil HARAM dan hanya 1 satu yang HALAL. Karena itu, pemilihan bisnis dalam Online Trading, menjadi hal yang sangat penting Jangan hanya berorientasi pada HASIL nya saja yang BESAR juga CARA nya juga harus BENAR. Yang lebih MEMPRIHATINKAN adalah, istilah TRADING Trading dipakai sebagai bungkus untuk kegiatan yang jelas-jelas GAMBLING Perjudian Ini yang menjadi salah satu gambar image TRADING menjadi negatif karena berkonotasi dengan JUDI. Salah satunya Yang dilakukan oleh tempat yang sebelumnya bernama BET ON MARKET bertaruh pada pasar, yang secara gamblang dan tertulis dengan jelas pada websitenya yang asli dalam teks bahasa Inggris, yaitu izin operasionalnya dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Perjudian Komisi Pengawasan Perjudian, dibawah ini. Situs ini dipasarkan Di Inggris dan Isle of Man oleh Binary IOM Ltd Lantai Pertama, Rumah Milenium, Jalan Victoria, Douglas, IM2 4RW, Isle of Man, Kepulauan Inggris yang dilisensikan dan diatur oleh 1 Komisi Pengawasan Perjudian di Isle of Man, Kepulauan Inggris, saat ini Lisensi perjudian online yang dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2012, dan untuk klien Inggris dengan 2 lisensi Gambling Commission - view Inggris Situs ini dipasarkan di bagian lain UE, untuk produk investasi oleh Binary Investments Europe Ltd Mompalao Building, Suite 2, Tower Road, Msida MSD1825, Malta, berlisensi dan diatur sebagai penyedia Layanan Investasi Kategori 3 oleh lisensi Otoritas Jasa Keuangan Malta no IS 70156, dan Untuk produk game oleh Binary Europe Ltd Mompalao Building, Suite 2, Tower Road, Msida MSD1825, Malta, dilisensikan dan diatur oleh 1 Malta Gaming Authority di Malta, tidak memiliki lisensi MGA CL2 118 2000, 26 Mei 2015 dan untuk klien Inggris oleh 2 Komisi Perjudian Inggris - lihat lisensi dan untuk klien Irlandia oleh 3 Komisaris Pendapatan di Irlandia, lisensi pengirim buku jarak jauh yang diterbitkan pada tanggal 29 September 2015 tidak ada lisensi 1010285 Layanan situs web ini tidak tersedia di Amerika Serikat, Jepang, Kosta Rika atau Hong Kong , Atau untuk orang-orang di bawah umur 18.Gambling Commission Government UK, juga diatur untuk ijin-usaha bisnis perjudian yang lain, seperti Bingo, Kasino, Undian, Software Perjudian, Betting, Gaming Machine dan lain-lain. Berikut petikan langit dari website resminya dalam Bahasa Inggris. Trading pilihan biner mungkin tidak cocok untuk semua orang, jadi tolong pastikan Anda benar-benar memahami risikonya yang terlibat Kerugian Anda dapat melebihi setoran awal Anda dan Anda tidak memiliki atau memiliki minat apapun N the underlying asset Berkenaan dengan pilihan biner yaitu produk judi ingat bahwa perjudian bisa menjadi adiktif - tolong mainkan tanggung jawab Baca tentang Bertanggung Jawab Perdagangan. Nah, sudah jelas kan cerita BINARY betul betul-betul produk judi berpendapat pada situs web resminya yang sedang di Inggris Namun, begitu kita ubah ke bahasa indonesia, maka terjemahannya sudah dimodifikasi dan tidak ada apa-apa tentang hal tersebut. Mengapa digolongkan perjudian dan bukan perdagangan Berikut ini, penjelasannya.1 Adanya batas waktu eksekusi Dengan kata lain, posisi yang kita pilih akan dieksekusi sampai pada Waktu tertentu Untuk mengetahui, apakah pilihan kita benar atau salah Ada beberapa pilihan durasi, mulai 5 tik, 30 tik, selai, harian, bulanan hingga musim panas Pertanyaannya, apakah ada perdagangan yang memiliki ketentuan seperti itu kapan saja, barang dagangan kita, Harus dijual atau dieksekusi bekas jika kita berdagang, kami bebas menjual samp Ai kapan pun, sampai tentukan keuntungan yang kita inginkan, tanpa DIBATASI WAKTU yang ditentukan oleh pihak lain Jelas ini bukan akad perdagangan yang sah Karena sebagai pemilik, kita bebas menjual KAPAN SAJA, sampai tunjangan keuntungan yang kita inginkan.2 Adanya keuntungan yang diatur oleh Pihak lain broker Misal, kita pasang 10, dengan ambil posisi BELI harapan harga NAIK dengan durasi 2 menit Maka setelah 2 menit, jika tebakan kita BENAR itu harganya NAIK, maka kita bisa profit 8 95 setelah dipotong biaya, jadi dana kita TOTAL menjadi 18 95 Namun, jika SALAH, maka kita kehilangan 10 sesuai yang kita pasangkan Inilah yang disebut taruhan di pasar taruhan pada pasar dan benar-benar judi Apakah ini yang disebut perdagangan perdagangan Pastinya BUKAN Karena TIDAK MUNGKIN dan TIDAK AKAN MAU kita sebagai pedagang, PROFITmaupun LOSSnya ditentukan Oleh pihak lain broker karena, sebagai pedagang kita seharusnya mengendalikan isi, berapa keuntungan yang kita inginkan Kan dan berapa kerugian yang bisa kita terima Bukan ditentukan oleh pihak lain Nah, nampak disini hanya dalam hal BINARY kita hanya sebagai PEMAIN yang memasang taruhan, dimana hasil keuntungan dan kerugiannya ditentukan oleh pihak lain broker Karena kita tidak bisa leluasa mengaturnya sendiri. Informasi lebih jelas tentang Pernyataan itu adalah masuk ranah perjudian bisa dicek pada. Perlu diketahui, memang TRADING TIDAK GAMBLING Karena sebagai pedagang kita memiliki KEBEBASAN tentang KAPAN melakukan penjualan eksekusi transaksi dan menentukan BERAPA KEUNTUNGAN yang kita inginkan prosentasi profit. Mekanisme ONLINE TRADING yang kita lakukan adalah tipe SPOT FOREX ONLINE TRADING yang secara syariah diperbolehkan Karena kita langsung menerima barang kita beli dan tunggu waktu untuk menjualnya saat harga naik, sesuai dengan harga yang kita inginkan Silahkan cek di Fatwa Dewan Syariah Nasional di halaman yang lain. Di era serba online, yang sudah ada bagi kita Sebagai konsumen yang Hanya dalam konsumtif saja dalam dunia perdagangan online Namun harus mulai memikirkan, bagaimana cara agar bisa menjadi produktif dengan memanfaatkan pasar dunia maya yang tidak terbatas. Dan FOREX ONLINE TRADING SYARIAH FOTS adalah salah satu alternatif yang paling pas, khususnya bagi ummat Islam Dimana dalam perdagangan online Pun, masih tetap pada syariah, yang sesuai kaidah-kaidah perdagangan Islam. Terlebih, dengan FOTS ternyata lebih MURAH lebih MUDAH Karena biaya pelatihannya masih ter MURAH dibanding latihan sejenis yang harganya 3 - 4 kali lipat. Dari sisi MODAL, di tempat yang Lain untuk membuka LIVE ACCOUNT, harus menyetor US 2000 Sementara di Syariah malah menyediakan MODAL secara GRATIS. Belum lagi untuk setiap transaksi yang dikenakan biaya oleh broker yang lain Sedang di Syariah, TIDAK ADA biaya apapun tidak ada biaya transaksi, tidak ada biaya overnight no swap. Berikut Ini beberapa alasan, mengapa memilih FOTS, yaitu adalah. Likuiditasnya yang TERT INGGI bandingkan pasar yang lain SAHAM, INDEKS KOMODITAS Maksudnya, kita bisa melakukan transaksi kapan saja Maksudnya, jika kita ingin jual, ada yang beli dan bila ingin beli, ada yang harus ada antrian Saat ini, transaksi FOREX sudah mencapai US 5 Trilliun hari. Beroperasi Selama 24 jam sehari, mulai Senin shubuh sampai Sabtu shubuh apa kita bisa transaksi kapan saja, sesuai waktu luangnya diproduk lain, seperti Stock Index, pasarnya hanya buka sesuai jam kerja waktu biasa setelah itu tutup, dilanjut ke tingkat berikutnya ya jika kita trading di pasar Amerika, maka harus siap-siap tiap malam begadang, karena pasar mulai buka pukul 20.00 malam sampai 04 00 pagi. Bisa dimulai dengan modal sangat kecil, yaitu 1 sen atau 0,01 Beda dengan saham, yang harus menyediakan dana minimal 2000, agar Bisa transaksi pada saham yang memang bagus lagi tinggi, maka modal yang dibutuhkan juga semakin besar di FOREX, tidak diketahui pasti karena itu, mo Dalnya cukup dengan modal 0,01 atau 1 sen saja. PERBEDAAN TRADING FOREX SYARIAH DENGAN NON SYARIAH adalah. SYARIAH Tidak Ada BIAYA TRANSAKSI OVERNIGHT Tidak ada biaya transaksi overnight fee, dan tidak ada BUNGA swap. NON SYARIAH Dikenakan semua biaya transaksi fee overnight fee juga bunga Swap. Sehingga SYARIAH TRADING jauh LEBIH MURAH dan PROFITNYA UTUH masuk ke rekening, TANPA ADA POTONGAN sama sekali. MASIH MAU TRANSAKSI FOREX NON SYARIAH. Karena itu tidak salah jika tagline FOREX ONLINE TRADING SYARIAH adalah. Untuk mengikuti WORKSHOP Pelatihan maka perlengkapan yang diperlukan adalah. - Laptop dengan sistem operasi WINDOWS, mulai WINDOWS 7, 8 atau WINDOWS 10.- KTP asli SIM asli.- JIka tidak punya SIM, bisa menggunakan dokumen pendukung yang datanya sama seperti KTP asli yang ada bukunya BRI, Mandiri, BII, Bank Jatim, dll atau tagihan kartu kredit, asuransi, cicilan kendaraan, NPWP, STNK, dll. Untuk membuka rekening syariah di broker Internasional, silahka N klik. Jika ingin membuka rekening US, silahkan klik. MASPION GIANT, Blok D-17 19, Jl A Yani - Margorejo, Surabaya. Jam kerja 11 00 - 20 00 wib. Hotline 0819 1708 2008 atau 0811 322 4222.Hukum Forex Dalam Syariah Islam. Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dicapai Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas valuta asing atau disebut juga forex valuta asing Pasar forex adalah pasar uang internasional Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan mata uang asing FOReign EXchange Forex Adalah salah satu dari pasar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an Dikiakan volume pasar uang yang sangat besar, Forex adalah pasar yang paling berkembang secara dinamis Bagi muslim, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas Itu sendiri dalam Islam. Dalam Islam, forex valas disebut juga Sharf Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan. D Ari arti ini, ibadah nafilah sunah disebut sharf karena ia adalah tambahan untuk ibadah yang fardu ditentang dalam suatu hadits. Jaminan orang muslim dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim itu satu, mesti dipelihara hanya dari satu orang Orang-orang yang mengkhianati seorang muslim, maka dilihat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya HR Bukhari. Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sementara al adlu apa yang fardu. Menolak Al-rad wa al daf, bergerak serta memalingkan dalam Al Quran berharga.34 Maka Tuhannya memperlukan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu Daya mereka Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mengetahui lagi Maha mengetahui QS Yusuf 34.Kata al sharf dalam ayat ini merupakan tipu daya dari nabi Yusuf.127 dan lipat satu surat, sebagian mereka memandang kepada orang lain sambil mengatakan Adakah seorang dari orang - orang muslimin yang melihat kamu saat itu merekapun pergi Allah telah memalingkan hati mereka yang menimpa mereka adalah k Aum yang tidak mengerti QS At Taubah 127.Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah barang dua barang barang atau jual beli uang dengan uang Yang dimaksud barang dan uang dirham, dinar, atau yang Sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu Oleh karena itu, harus diberlakukan pula ketentuan hukum syar i, bahkan tidak memiliki cadangan emas Ia sudah menjadi barang yang dipertukarkan di Antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula terhadap hukum-hukum yang berlaku bagi benda sambaran. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi harap ada keuntungan atau karena secara khusus dalam bentuk serupa dan sering ganti tangan Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai Ba saya jual beli atau sharf mata mata uang. Hukum Tran Der Sharf Forex atau Valas. Menurut Fatwa DSN Nomor 28 DSN-MUI III 2002, nyatakanlah transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut a Tidak untuk spekulasi untung-untungan. b Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan c Bila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai attaqabudh dajib berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing sebuah Transaksi Spot yaitu transaksi pembelian dan Penjualan valuta asing valas untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah karena waktunya, yaitu waktu dua hari yang merupakan proses penyelesaian yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional. b terkait Forward transaksi Pembelian dan penjualan valas yang nilain Ya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram karena harga yang dipakai adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga harga pada masa perpajakan itu belum tentu Sama dengan yang sudah disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah. c Transaksi Swap suatu tempat pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram karena mengandung Unsur maisir spekulasi. d Transaksi Opsi untuk hak guna yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir hukumnya haram karena mengandung unsur maisir spekulasi. Dewasa ini, banyak pedagang Valas menyalahi Syarat-syarat sahnya transaksi valas Seringkali seseorang membeli uang, namun beberapa saat kemudian atau beberapa beberapa saat kemudian sering juga orang yang membeli dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang dari pihak kedua Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat Sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak fasid yang dihasilkan dari transaksi ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahankesalahan, transaksi semacam ini akan kekurangannya Oleh karena itu, seorang muslim sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt sehingga Allah berkah dalam keluarga dan hartanya Semoga Allah member kita taufik.
No comments:
Post a Comment